JATINANGOR -- Kembali kampus 'pencetak' birokrat, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), menelan korban siswanya. Madya Praja (tingkat II) asal Sulawesi Utara, Cliff Muntu (21 tahun), Senin (2/4), pukul 21.30 WIB, tewas saat berkunjung ke barak yang menjadi tempat tinggal seniornya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari kampus IPDN, seusai mengikuti latihan drum band di kampusnya, Senin (2/4) sekitar pukul 21.30 WIB, Cliff tidak langsung pulang ke kamarnya di Barak Kalimantan Tengah. Cliff malah beranjak ke tempat tinggal seniornya, Nindya Praja (tingkat III), di Barak DKI Atas.
Di barak seniornya itulah, praja pembawa pataka dalam regu drum band IPDN itu, sempat larut dalam percakapan dengan puluhan Nindya Praja (tingkat III). Kepala Bagian Pengasuhan Praja IPDN, Ilhami Bisri, menyatakan, tidak lama berbincang dengan seniornya, Cliff langsung pingsan. Melihat kondisi Cliff, kata Ilhami, seniornya langsung membawanya ke lantai dua untuk diobati. Karena tetap tidak sadar, akhirnya Cliff dilarikan ke Rumah Sakit Al Islam, Kota Bandung, sekitar pukul 23.40 WIB.
Setibanya di RS Al Islam, Dokter Jaga setempat, dr Beni Benardi, menyatakan Cliff telah meninggal dunia. Beni sama sekali tidak mengetahui penyebab kematian mahasiswa tingkat II tersebut. Menurut Beni, tidak ada tanda-tanda kekerasan pada jenazah Cliff. Namun, berdasarkan keterangan dari keluarganya yang disampaikan oleh perwakilan IPDN, Cliff mengidap penyakit liver. ''Untuk mengetahui penyebab kematiannya, harus diotopsi di RS Hasan Sadikin Bandung,'' ujar Beni di RS Al Islam, Rabu (3/4).
Setelah mendengar keterangan dr Beni, perwakilan dari IPDN yang juga Dosen Senior, Prof Dr Lexi Giroth, tidak langsung membawa jenazah Clif ke RS Hasan Sadikin. Jenazah Cliff didiamkan di RS Al Islam selama delapan jam lebih. Jenazah Cliff baru dialihkan ke RS Hasan Sadikin untuk diotopsi sekitar pukul 08.40 WIB. Itu pun, atas permintaan langsung dari Kapolres Sumedang, AKBP Syamsul Bahri.
''Kita tetap akan selidiki di balik kematian mahasiswa IPDN tersebut,'' katanya. Hingga Selasa (3/4) sore, jenazah Cliff masih dalam proses otopsi di RS Hasan Sadikin. Namun, pada bantal peti jenazah Cliff, terlihat tetesan darah dari kepala jenazah. Bahkan, ke dua pipi jenazah Cliff tampak lebam.
Harus bertanggung jawab
Mendagri ad interim, Widodo AS, mengaku belum mendapatkan laporan kejadian itu. ''Saya belum dengar, saya minta laporan dulu,'' katanya. Menurut Widodo, tewasnya praja IPDN itu terjadi untuk kali kedua itu tak lepas dari pembinaan sekolah milik Departemen Dalam Negeri itu. ''Ada otoritas pembina yang harus bertanggung jawab,'' tegasnya.
Lima Praja Senior IPDN Akui Aniaya Cliff Muntu
Jakarta-RoL-- Lima praja dari 10 praja senior Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN ) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Praja Madya Cliff Muntu (21) pada Senin (2/4) tengah malam, mengakui melakukan pemukulan.
"Awalnya kami memang memeriksa 18 praja dan dua dari pihak Rektorat IPDN, namun dari hasil olah TKP 10 praja diantaranya diduga melakukan penganiayaan di Barak DKI, namun dari hasil pemeriksaan lebih intensif lima orang praja Nindya itu mengakui telah menganiaya Cliff Muntu," kata Kapolres Sumedang AKBP Syamsul Bahri dalam keterangan persnya di Maporles Sumedang, Rabu sore.
Kapolres mengatakan, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sumedang, namun demikian pihaknya belum melakukan penahaan terhadap kelima praja tersebut dengan berbagai pertimbangan.
Adapun kelima praja Nindya dari kelompok Pataka yang sudah mengakui perbuatannya itu, yakni berinisial FN, JA, GM, AB dan MA. "Kelima praja itu masih dalam penyidikan dengan status sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Cliff Muntu," kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, bahwa sebenarnya ada 10 praja yang diduga tersangka, namun sampai hari Rabu sore baru lima praja yang mengakui perbuatannya, sehingga ditetapkan sebagai tersangka utama.
"Kurang dari 1 X 24 jam kami sudah menetapkan secara resmi lima tersangka dari 10 praja yang kami periksa secara marathon sejak Selasa hingga Rabu dinihari tadi," kata Kapolres yang mengaku tidak sempat istirahat sejak peristiwa kematian praja IPDN pada Senin (2/4) tengah malam.
Kronologi
Sementara itu Mendagri ad interim Widodo AS menegaskan, jajaran Depdagri dibantu kepolisian bertekad segera menuntaskan pemeriksaan kasus meninggalnya Cliff Muntu.
Kepada wartawan di Kantor Presiden Jakarta, Rabu, Widod AS yang juga Menko Polkam mengatakan, ada dua langkah penting yang dilakukan yaitu otopsi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Rektor IPDN I Nyoman Sumaryadi menyatakan, "Hasil sementara mengindikasikan adanya tindak kekerasan. Dari sekian banyak siswa yang terlibat, sudah kita temukan pelakunya."
Seusai rapat koordinasi di Kantor Menko Polhukkam Jakarta, Rabu, ia mengatakan, ada sekitar 10 orang yang terlibat dalam kasus tersebut dan mereka seluruhnya dari angkatan 16 dan sekarang di tingkat 3.
Para pelaku itu, katanya lagi, akan diberi sanksi yang sesuai dengan tindak kekerasan pelanggaran berat yang telah mereka lakukan, yakni pemberhentian tidak hormat sebagai praja.
Nyoman mengatakan bahwa di IPDN sebenarnya telah dilakukan format struktur prosedur yang telah sesuai dengan keputusan Mendagri dan kebijakan pimpinan yang melekat dengan praja.
"Terus terang saja kita kecolongan. Mereka secara pribadi-pribadi melakukan kegiatan di luar jam yang telah ditentukan IPDN, yakni di atas jam 22.00 WIB. Ini ilegal dan tidak ada yang melaporkan kegiatan tersebut," katanya lagi.
Mengenai kronologi peristiwanya, Nyoman menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan sementara diketahui bahwa kegiatan pataka pembinaan oleh senior kepada siswa tingkat 2 itu dilakukan pukul 22.30 WIB.
Dalam "pembinaan" itu akhirnya terjadi kecelakaan dimana Cliff Muntu jatuh pingsan ditempat. Selanjutnya oleh pihak kelompok praja, Cliff dilarikan ke Rumah Sakit Islam, tetapi dokter mengatakan bahwa Cliff tidak tertolong lagi
Atas kejadian tersebut, Nyoman mengatakan, akan dibentuk tim investigasi yang beranggotakan Inspektorat Jenderal Depdagri, Sekjen Depdagri, Biro Kepegawaian, Kepala Badan Diklat Depdagri dengan Lembaga IPDN, sesuai instruksi Mendagri ad interim Widodo AS.
Nyoman juga mengatakan bahwa Mendagri ad Interim meminta pihak IPDN melakukan perubahan di bidang pengasuhan yang signifikan atas kejadian tersebut.
Sementara untuk bidang kognitif, pengajaran keterampilan, pelatihan, menurutnya telah dilakukan sesuai ketentuan.
Nyoman menambahkan, sesuai dengan Instruksi Mendagri No 1/2003 dan instruksi No 2/2003, kegiatan praja dan pembinaan senior ke yunior sudah tidak boleh dilakukan lagi dan setiap bentuk kekerasan juga telah dilarang.